Bandarlampung – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Provinsi Lampung, Hj. Nurhasanah, SH., MH. mendorong Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Bandarlampung selalu komit untuk memberikan bantuan hukum pro bono (gratis) kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Demikian disampaikan Nurhasanah yang notabene Penasehat DPC Peradi Bandarlampung ini disela-sela acara Pelantikan Pengurus PBH Peradi Bandarlampung periode 2025-2028 dan Dialog Interaktif di Balai Keratun, Bandarlampung, Senin (28/7). Nurhasanah yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus PBH…
![]()
