BANDAR LAMPUNG (ISN)- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank secara resmi melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Selasa (22/04/2025). Melalui siaran persnya, Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli SH menjelaskan, pihaknya melaporkan Dinas PUPR Tanggamus terkait dugaan KKN dan gratifikasi sejumlah proyek yang digulir tahun 2024 lalu. Dikatakannya, kali ini sebanyak empat proyek Dinas PUPR Tanggamus diduga bermasalah yang dilaporkan ke Kejati yakni, proyek penataan taman dan pembangunan Patung Soekarno di Taman Kota sebesar Rp1, 999 miliar dikerjakan oleh CV Dua Puluh Delapan, dan proyek penataan/rehabilitasi Taman…