Bandar Lampung – Memastikan usaha mikro kecil menengah masyarakat mendapatkan perlindungan, bentuk program pemerintah eksekutif maupun legislatif untuk memberikan perhatian kepada pelaku UMKM. Dari itu, DPRD Provinsi Lampung rutin mensosialisasikan program sosialisasi peraturan daerah yang langsung turun pada masyarakat. Syarif Hidayat salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. Politikus usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan masyarakat harus tumbuh untuk bangkit dan mandiri dalam keuangan. “Dengan sosialisasi ini kita lakukan, untuk…
![]()
