Bandar Lampung (ISN)- Penyimbang Marga Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR) Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Edy Setiawan, S.Kom (ES) gelar Sutan Raja Mula Jadi melaporkan Masyarakat yang diduga menduduki Tanah Adat milik Suku Lawang Taji seluas ± 2.000 hektar yang berasal dari pembagian petanggan Penyimbang Marga 17 Suku yang terletak di Pematang Negara Ratu, Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. “Klien Kami melaporkan dugaan penyerobotan Tanah Adat yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat di atas petanggan (Tanah Adat) milik…
![]()
