BANDAR LAMPUNG (ISN) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Rizani Mulya Prabowo, seorang karyawan swasta dari perusahaan advertising di Bandar Lampung. Vonis tersebut dibacakan pada 28 Oktober 2024 dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Rizani dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana fidusia. Ia melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sesuai dengan dakwaan kedua. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar…