BANDAR LAMPUNG (ISN) – Setelah sempat tertunda, pertemuan DPD KS-PSI provinsi Lampung RA. HARTAWAN , A. HABIBI & RAIZON selaku kuasa pekerja dan dari pihak PT AMAN JAYA PERDANA, NUKI & YULI Selaku kuasa perusahaan., dimentori oleh Dra.ELVA NOORM, MM & AHBABINA S. Sos.,MM Mediator HI, akhirnya bertemu kembali menggelar pertemuan di Dinas Tenaga kerja kota Bandar Lampung. Senin (25/11/2024). Pertemuan tersebut membahas tentang perselisihan antar pekerja PT Amana Jaya Perdana, terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak pada kurang lebih 40 orang karyawan, pada bulan Mei 2024 lalu. RA HARTAWAN…
![]()
