Metro, Intisarinews.co.id – Pakar hukum pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S .H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro meminta Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro untuk terus tegak lurus dalam rangka menegakan hukum sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Bawaslu. Hal itu sesuai tugasnya yaitu, satu diantaranya adalah untuk menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro dan tidak boleh dan takut dengan adanya upaya upaya pihak tertentu melakukan intervensi politik dengan membenturkan institusi penegak hukum di daerah dengan institusi…
![]()
