Lampung, Intisarinews.co.id – Kesimpulan hasil pemeriksaan Inspektorat Lampung Utara terkait kasus kekisruhan penerbitan IMB tahun 2022 tidak ditemukan adanya pelanggaran dan status IMB tahun 2022 ditegaskan masih berlaku dan sah bahkan dapat digunakan sebagai payung hukum bagi para pemilik bangunan gedung. Keputusan tersebut, tidak harus mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri. Ketua Tim Auditor, Sidik Erman Efendi menjelaskan bahwa sudah dilakukan analisa terhadap kasus dan disimpulkan bahwa mereka menerbitkan IMB itu berdasarkan adanya Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri dan hasil rapat 9 orang di ruang asisten bupati setdakab…
![]()
