JAKARTA – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap. Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. “KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019). Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah: Diduga sebagai penerima: 1. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara 2. Orang kepercayaan bupati, Raden Syahril 3. Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin 4. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri…
![]()
