Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial RWP (18), warga Lampung Timur, karena diduga menyebar video asusila sang mantan pacar lantaran sang mantan yang berinisial MMS menolak saat dia ajak menikah. Selasa 26/03/2024. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Ya benar, kita telah amankan RWP (19) dikarenakan terduga pelaku dengan sengaja telah menyebarkan video asusila Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana…
![]()
