Metro, (ISN)- Penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pejabat pimpinan tinggi oleh pimpinan daerah bisa dipidana. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, jika memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) DPD Kota Metro, Antoni Gunawan menjelaskan, penyalahgunaan wewenang bagi pejabat daerah yang menggunakan kewenanganya untuk kepentingan pribadi atau golongan, bukan kepentingan publik, atau melanggar aturan yang berlaku dalam pengangkatan pejabat. Unsur Pidananya mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, maka dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor pasal 3,…
![]()
