Intisarinews.co.id– TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Rabu (12/11/2025) Dalam pernyataan yang disampaikan, TRIGA Lampung meminta kepada Kejati Lampung segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerbitan 121 SHM (Surat Hak Milik) di kawasan Hutan TNBBS. Mereka menduga penerbitan SHM ini melibatkan mantan Bupati Lampung Barat dan pejabat BPN Lampung Barat. Selain itu, Kejati Lampung juga diminta untuk mengusut indikasi penyalahgunaan IUP dan…
![]()
