BANDAR LAMPUNG (ISN) – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menahan satu tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur. Ada pun satu tersangka yang ditahan yakni bernama Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donni Arief Praptomo mengatakan, tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan penangkapan dan upaya paksa pada 30 Oktober 2024. “Jadi tersangka Ilhamnuddin ini, sudah dua kali dilakukan pemanggilan yang kami layangkan, tapi dia tidak…
![]()
