Bandar Lampung (ISN) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan dasar (SD-SMP) bagi sekolah negeri dan swasta. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi dan menjalankan kebijakan tersebut sesuai aturan. “Ya, kita akan laksanakan putusan MK itu. Tinggal menunggu petunjuk dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Thomas melalui sambungan telepon, Rabu 28 Mei 2025 Terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini, Thomas Amirico mengaku bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…
![]()
