Bandar Lampung (ISN)- Proses penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan yang dikenal dengan istilah Reforma Agraria di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung dinilai gagal. Gagalnya Reforma Agraria itu dapat dilihat dari bergesernya fungsi peruntukan hutan, misalkan pada tahun 1940 Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung menyediakan sebagian tanah adatnya untuk Hutan Larangan/hutan lindung, tetapi saat ini menjadi Kawasan Hutan Register yang di atasnya diberikan Hak Pengelolaan dan Pengusahaan Hutan dengan konsep Hutan Tanaman Industri. Dalam…