Bandar Lampung – Jelang Lebaran 2023, anggota DPRD Provinsi Lampung mengimbau perusahaan agar menuntaskan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, pada Jumat (14/4/2023). “Kebetulan Komisi V merupakan mitra kerja dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dalam bahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP), kami membahas terkait hak yang seharusnya diterima karyawan dalam hal ini THR,” kata Mikdar Ilyas. “Dalam rapat itu juga, Kadis Disnaker mengatakan, pada Senin 17 April 2023, mereka akan buka posko pengaduan khusus bagi karyawan yang tidak diberi…
![]()
