Bandar Lampung — Diduga adanya polemik dan kejanggalan pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan, yang dilakukan pada 7 Desember 2022 kemarin. Membuat Komisi I DPRD Lampung angkat bicara, dan tegas meminta kepada Satuan Kerja terkait untuk menghentikan sementara sebelum semuanya kondusip. “Saya tegaskan, OPD terkait menghentikan perekrutan P3K untuk tenaga kesehatan. Karena, berdasarkan laporan masyarakat ada kejanggalan dalam prosesnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, Senin (09/01/2023). Salah satu kejanggalan yang dimaksud, kata Politisi Demokrat itu. Terkait kebijakan Nilai Afirmasi (kebijakan nilai tambahan), bagi…
![]()
