Bandar Lampung — DPRD Lampung mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat publik terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). Hal tersebut sesuai informasi dan pemberitaan yang berkembang. “Kami (DPRD) Lampung khususnya, mendukung langkah KPK. Pemanggilan ini, merujuk adanya peningkatan yang dianggap tidak wajar terhadap harta pejabat negara.” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, Rabu (17/05/2023). Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban saat sebelum dan setelah menjabat sebagai pejabat publik. “Sebelum terjadi di Lampung, sebelumnya ada Rafael Alun. Dimana KPK menganggap adanya ketidakwajaran…
![]()
