Bandar Lampung – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sahdana meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menindaklanjuti temuan BPK RI yang diduga jadi ajang korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM). Sahdana menegaskan, bahwa temuan BPK RI di RSUDAM saat ini bukan lagi menjadi Rahasia umum, Namun masyarakat mempertanyakan tindaklanjut setelah menjadi temuan BPK RI tersebut. “Ini bukan Rahasia Umum lagi, menurut saya kejati layak segera menindaklanjuti persoalan itu, agar masyarakat bisa mengetahui kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) secara transparan, ” kata Sahdana saat…
![]()
