Bandar Lampung (ISN) – DPRD Lampung tidak akan memberikan sanksi atau hukuman kepada ARS, anggota Fraksi PDIP yang pelesiran ke Prancis dan Turki bersama keluarganya saat pandemi Covid-19. Pelesiran itu dilakukan sejak 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, ARS pergi atas kehendak pribadi, bukan tugas dari DPRD. Jadi tidak akan terkena sanksi atau hukuman. “Saya pikir tidak, dia kan tidak jalan-jalan hanya menjenguk anaknya kok, yang sempat sakit,” kata dia di Kantor…
![]()
