Bandar Lampung – Pengesahan paripurna APBD tahun 2022 diprediksi tertunda, hal tersebut disebabkan salah satu kesepakatan yang tertuang dalam Banmus tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Yaitu ketidakhadiran salah satu OPD pada RDP yang selayaknya digelar oleh Komisi III DPRD Lampung. Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan koordinisasi dan komunikasi yang dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD sudah tertuang dalam Banmus yang disepakati. Dengan tujuan menyatukan visi misi pembangunan Provinsi Lampung menjadi lebih baik. Namun, lanjut Daing–sapaan akrab–Ikhwan Fadil Ibrahim, ketika salah satu…
![]()
