Bandarlampung (ISN) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, melalui tim kuasa Hukum, Yudi Yusnandi dan rekan resmi melaporkan Anggota DPD RI Dr. H. Andi Surya, terkait pernyataan kepada sejumlah media yang menyatakan kampus UIN Raden Intan Lampung yang merupakan sarang maksiat. Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan LP/B -/01/1/2019/ LPG/ SPKT Senin tertanggal 21 Januari 2019. Terkait pencemaran nama baik melalui media sosial pada 13 Januari 2019. Dengan pelapor Alamsyah didampingi tim Kuasa Hukumnya, Senin (21/1). Usai melakukan laporan yang diterima langsung oleh Kepala SPKT AKBP Adisastri, SH,…
![]()
