Metro Lampung, Intisarinews.co.id – Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2026 (Non TO). Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB di halaman parkir foto copy “Ghani” yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban berinisial Z.N. (19), seorang mahasiswi…
![]()
