. *Akhir Pelarian Mantan Kades, Polres Lampung Timur Jemput ke Kalimantan* Lampung Timur – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, yang dilakukan oleh mantan Kades Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, diprediksi mengakibatkan kerugian negara mencapai 155 juta rupiah lebih. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, saat menggelar Konferensi Pers, pada Jumat (12/5), menerangkan bahwa Mantan Oknum Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara tersebut berinisial ES (49). Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019 lalu, dengan nilai kerugian negara mencapai 155…
![]()
