Intisarinews.co.id – Perwakilan masyarakat dari empat kecamatan terdampak Proyek Bendungan Gerak Jabung, Kabupaten Lampung Timur, secara resmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (hari ini), untuk menyampaikan laporan dan pengaduan atas belum jelasnya penyelesaian ganti rugi lahan warga. Ketua Forum Masyarakat Terdampak Bendungan Gerak Jabung, Abdul Halim, menyampaikan bahwa langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya dilakukan masyarakat, termasuk dengan menyurati Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Namun hingga kini, belum ada kejelasan konkret terkait tindak lanjut penyelesaian hak-hak warga. “Sebelumnya kami sudah menyurati pihak Balai Besar,…
![]()
