BANDAR LAMPUNG (ISN) – Perkara sengketa dugaan AJB Palsu ganti rugi lahan proyek Bendungan Gerak Jabung, Lampung Timur, sampai saat ini pihak Polda mengaku masih terus dilakukan Sidik. Disisi lain, oknum jaksa Dicky Zaharudin bersama pihak ATR/BPN Lampung Timur, Mangara Manurung dan Suhadi, tak pernah indahkan proses hukum yang di tangani Polda. Senin, 07 Oktober 2019. Di ungkapkan kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahim dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing bahwa, sebenarnya sejak akhir 2018 lalu sudah terproses hukumnya oleh Polda Lampung. Kemudian perkaranya juga sudah masuk tahap P21 dan telah ditetapkan…
![]()
