Lampung (ISN) – Akademisi Universitas Terbuka (UT), Hengki Irawan, menilai bahwa kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Lurah Pelita, Wafdi Kurnia, memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum. Hengki mengatakan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Wafdi Kurnia terindikasi, karena dia ASN. Itu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 31 tahun 1999 dirubah menjadi nomor 20 thn 2001. Di situ dia masuk unsur pemerasan,” ujar Hengki. Minggu (26/10). Ia menjelaskan, Pasal 12 huruf E UU Tipikor mengatur hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara…
![]()
