Lampung (ISN) — Tiga anggota Polres Metro yang terkena sanksi demosi selama satu tahun dikabarkan telah di pindahkan ke Subdit 1 Krimum Polda Lampung, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ketiganya yakni Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro, dan seorang penyidik pembantu Unit PPA. Sidang kode etik terhadap mereka digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung pada 29 Agustus 2025. Hasil sidang menyatakan ketiganya melanggar kode etik dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Metro. Sanksi…
![]()
