MESUJI ( ISN) – Sidang Paripurna pengesahan APBD Perubahan di ruang sidang DPRD Kabupaten Mesuji,Jumat (04/09/20),akhirnya diskors selama 2 kali 30 menit. Rapat diskors karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi Kuota Forum (kuorum) pada saat itu. Padahal sebelumnya diundangan telah dijadwalkan pelaksanaan Paripurna berlangsung pada Jumat, (04/09/20) pukul 09.00 Wib. Rapat Paripurna baru dibuka Ketua DPRD Mesuji, Elfianah Khamami pada pukul 11.30 Wib. Setelah dibuka, Paripurna langsung diskor karena kehadiran anggota DPRD Mesuji tidak kuorum. Dari 35 anggota DPRD Mesuji, yang hadir hanya 21 orang. Sekretaris DPRD Mesuji,…
![]()
