Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung – Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana. Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Teguh Pranoto, S.H saat memberikan keterangan mengatakan Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor merk Suzuki Satria-F dengan pelaku yaitu ZA (24) merupakan warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat. ZA, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (02/03/2025). Modus penipuan dan penggelapan sepeda motor…