Metro, Intisarinews.co.id — Kejaksaan Negeri Kota Metro resmi menetapkan kembali mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Robby Kurniawan Saputra Kota Metro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Sutomo yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2023. Selasa malam, 11-11-2025. Penetapan RKS sebagai tersangka ini sontak menggegerkan publik, mengingat proyek tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai proyek strategis yang akan memperlancar akses utama di pusat kota. Namun, hasil penyelidikan aparat penegak hukum justru menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya. Menurut informasi yang dihimpun, penyidik menemukan sejumlah…
![]()
