METRO, Intisarinews.co.id – Putusan Inkrah Pengadilan Negeri Kota Metro atas perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman Paslon nomor urut 02, dinyatakan bersalah melanggar pasal 71 UU Pemilu. Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 melayangkan surat kepada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu untuk mendesak Bawaslu dan KPU segera mengambil langkah tegas, mendiskualifikasi Paslon 02, sesuai dengan mandat UU Pemilu dan telah inkrah di putuskan pengadilan. “Atas nama Tim Kuasa Hukum Mubaraq 01 ,melayangkan surat ke KPU dan Bawaslu Kota Metro yang isinya meminta dan mengingatkan kepada…
![]()
