METRO, Intisarinews.co.id – Perkara dugaan pidana Pilkada yang menyeret nama calon Wakil Walikota Metro incumben, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menuntut Qomaru Zaman dengan pidana denda Rp 6 Juta subsider tiga bulan penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-4 perkara pidana Pilkada yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro, Kamis (31/10/2024) malam. JPU Kejari Kota Metro, Pertiwi Setyoningrum, dalam tuntutannya menyebut bahwa tindakan Qomaru dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 junto pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015. Tuntutan…
![]()
