METRO, Intisarinews.co.id – Perkara dugaan tindak pidana Pilkada dengan kampanye memanfaatkan fasilitas negara saat sosialisasi bantuan sosial (Bansos) oleh tersangka Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru. Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro alias P21, Kamis (24/10/2024). Dari pantauan awak media, Qomaru datang ke Kejari Metro dengan didampingi sejumlah pengacara dan Polisi sekitar pukul 09.26 WIB. Ia mengenakan kopiah hitam, Qomaru berjalan dari parkiran kendaraan menuju gedung utama Kejari Metro. Sekitar satu jam diperiksa, Qomaru keluar…
![]()
