Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus perkara Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372 KUHPidana. Adapun pelaku dari tindak pidana ini adalah seorang pria berinisial DR (33) warga lampung selatan yang merupakan supir mobil muatan milik korban atas nama Steven (37). Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelsakan kronologi kejadian berawal hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 pelaku mendapat muatan angkutan garam dari Pati Jawa Timur Ke Bandar Lampung, pada…
![]()
