Pringsewu (ISN) – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat. Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu melakukan inspeksi menemui tujuh ketua kelompok tani berlokasi di Pekon Sinar Baru Timur RT 01 RW 01 Dinas pertanian di wakili bapak Harzon selaku Fungsional Pengawas alsintan, menemui tujuh (7) kelompok tani di kediaman ketua kelompok tani soman di RT 01 RW 01 sinar baru timur di temukan beberapa pelanggaran serius ,Pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai HET pemerintah sebesar Rp182.000 per kuintal, justru dipatok dengan harga…
![]()
