Pringsewu – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Hj. Ririn Kuswantari, S.Sos, MH, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/5/2022). Ririn Kuswantari juga anggota Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, peran keluarga sebagai benteng nilai dan moral mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menjaga, mendidik dan membesarkan anak-anak. Sebab kata Ririn, anak dan perempuan adalah bagian dari aset Bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus memiliki upaya memaksimalkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan…