Pringsewu — Dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan hak permpuan dan anak, agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat kemanusiaan dan anak. Sehingga, DPRD Provinsi Lampung menggap penting dan sangat dibutuhkan penataan, perbaikan mekanisme kebijakan dalam penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut, menjadi komitmen dari 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019 – 2024. Dengan menyiapkan, merancang dan membuat sejumlah kebijakan yaitu, Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Kekerasan kepada Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. “Ya,…