Pembangunan Masjid Al Bakrie sesuai prosedur. Hal itu karena persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah yang di dalamnya termasuk penghapusan dan pengalihfungsian merujuk pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tertuang pada Pasal 331 yang terdiri dari 2 ayat yaitu : (1) Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk: a. Tanah dan/atau bangunan; b. Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Ro. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) (2) Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf…