Bandar Lampung — Secara tegas Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji ulang tentang, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal tersebut, disebabkan banyak sejumlah permasalahan yang terjadi saat PPDB berlangsung. Poin – poin atensi yang disampaikan, yaitu. Pertama, sisitem zonasi yang menggunakan Kartu Keluarga (KK). Sebab, celah penitipan memasukan nama dalam KK yang ada di wilayah zonasi, terindikasi kuat menjadi penyebab terjadinya permasalahan di PPDB setiap sekolah di tingkat SMAN sederajat. “Ketentuan jalur zonasi ini apakah memang ketentuan pusat? atau yang…
![]()
