Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung mengungkapkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung belum mengembalikan anggaran yang menjadi temuan BPK RI saat sidang paripurna di Kantor DPRD Lampung, Kamis (12/5) lalu. Dua OPD tersebut yakni RSUDAM sebesar Rp 2,92 miliar ditambah sebesar Rp 73,38 juta lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Sebelumnya dalam rapat paripurna, disebutkan bahwa pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliyar. Selain itu proyek pembangunan gedung tersebut juga terdapat pengurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara…
![]()
