Lampung Tengah (ISN) – Anggota DPRD Lampung terus bergerak masif untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, di Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19. Mingrum Gumay sebagai ketua DPRD Lampung sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, ditengah…
![]()
