Lampung Timur — Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1/2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan, guna pencegahan terjadi konflik di Bumi Ruwa Jurai. Hal tersebut ditegaskan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, H Noverisman Subing saat menggelar Sosper di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu (07/05/2023). Menurut Kanjeng –sapaan akrab Nover–, dalam Perda tersebut dijelaskan, tujuan Rembuk Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakad. “Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada…
![]()
