Bandar Lampung — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Aprilliati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021, tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Sabtu (08/04/2023). “Kegiatan ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, dalam mensosialisasikan perda yang ada. Hari ini bersama masyarakat Labuhan Ratu Raya, kita mengajak untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” Kata Aprilliati, disela kegiatan. Lebih lanjut Anggota Komisi V DPRD Lampung itu juga berharap, adanya kesamaan misi baik di…
![]()
