Lampung (ISN)– Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Benny Karya Limantara menyoroti penetapan tersangka yang tidak ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya peserta pendidikan dasar (diksar) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila) Benny mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak bisa dipandang sebagai Delik biasa. Jika merujuk pada akibat hukum yang ditimbulkan, yaitu hilangnya nyawa manusia, maka penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang hanya mengatur penganiayaan biasa menjadi kurang relevan. “Bahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP secara eksplisit menyatakan Apabila perbuatan itu mengakibatkan mati, yang bersalah…
![]()
