Intisarinews.co.id — Guru Besar Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA, menegaskan bahwa tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyita aset senilai Rp40 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran sah secara hukum, meskipun nilai proyek hanya Rp8 miliar. Penjelasan itu disampaikan Prof. Hamzah menanggapi sorotan publik yang menilai langkah penyidik berlebihan. Ia mengutip adagium hukum Salus populi suprema lex esto dan Corruptio optimi pessima, yang menurutnya relevan dalam penanganan tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime. Penyitaan Boleh Melebihi Nilai Kerugian Negara Menurut…
![]()
