Tanggamus, Intisarinews.co.id–Beredar berita di beberapa media online lokal, menuding pihak PT. Assalam Karya Manunggal (AKM), Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) memberangkatkan TKI atas nama Eni Kusrini warga asal Pekon Kota Agung, Pedukuhan Tulung Langok, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, tanpa ada persetujuan dari Suami atas nama Rudi Candra. Eni Kusrini Tegaskan bahwa yang dirugikan adalah dirinya pribadi dan Pihak PT AKM yang telah di cemarkan nama baik perusahaan dan pribadi, disangkut pautkan dengan urusan perceraian rumah tangga. Diketahui sebelumnya, Sdr Rudi Candra sempat mempersoalkan pihak pengadilan agama atas…