TANGGAMUS (ISN)- entah apa yang merasuki oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, yang diduga telah dengan tega melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 yang dialokasikan untuk sembilan paket proyek pembangunan dan rehabilitasi serta pengadaan meubelair di beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri (SMPN – SDN) yang berdampak langsung kepada para siswa yang akan menggunakan bangunan tersebut. Feri Yunizar, S.Pd, selaku ketua Lembaga Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung menjelaskan, temua buruknya hasil pekerjaan sumber Anggaran Pendapatan…