METRO, Intisarinews.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro akhirnya membongkar praktik dugaan sindikat penggelapan mobil yang meresahkan masyarakat di Bumi Sai Wawai. Jum’at (20/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Seorang pria berinisial MA alias Ari Ubenz (31), yang dikenal sebagai oknum bos debt collector, diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit mobil milik debitur dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang sejak laporan korban masuk pada pertengahan tahun lalu.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan malalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo menegaskan bahwa tersangka merupakan sosok yang sudah cukup lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Tersangka ini merupakan seorang oknum debt collector yang cukup meresahkan masyarakat. Untuk kronologi kejadiannya ini sudah cukup lama, sejak bulan Agustus 2024, dan baru dilaporkan bulan Juni 2025. Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kami mengumpulkan alat bukti, dan pada malam ini kami menetapkan tersangka berinisial MA alias Ari,” kata Rizky saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Meski enggan memastikan apakah tersangka merupakan pimpinan atau bos dalam jaringan debt collector di Kota Metro, Rizky mengakui bahwa nama Ari Ubenz cukup dikenal dalam praktik penagihan kendaraan di wilayah tersebut.
“Untuk info tersebut saya tidak bisa menjelaskan, namun di sisi lain yang bersangkutan ini merupakan debt collector yang cukup terkenal di Kota Metro, dan memang sudah cukup meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kasat menerangkan, kasus ini bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Anggrek, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. Korban berinisial I (42), seorang petani asal Kelurahan Tejo Agung, bermaksud melakukan over kredit kendaraan miliknya, yakni satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2928 GKZ.
Mobil tersebut sebelumnya dibeli korban dengan uang muka Rp50 juta dan cicilan Rp6,67 juta per bulan selama lima tahun. Karena alasan tertentu, korban berupaya mengalihkan kredit kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Korban kemudian meminta bantuan rekannya berinisial RK, untuk mencarikan pihak yang bersedia mengambil alih kredit. RK lalu menghubungi pria berinisial FA, yang kemudian mempertemukan korban dengan Ari Ubenz.
“Dalam pertemuan tersebut, Ari Ubenz mengaku memiliki pihak yang siap mengambil alih kredit kendaraan, yakni seseorang berinisial RA alias Rahmad Aliudin. Ari juga menjanjikan akan membantu mengurus proses over kredit melalui perusahaan pembiayaan. Kesepakatan pun terjadi. Ari mentransfer uang sebesar Rp46 juta sebagai biaya over kredit kepada perantara, yang kemudian sebagian diteruskan kepada korban sebesar Rp28,5 juta setelah dipotong fee perantara,” jelas Kasat.
Setelah kesepakatan, korban menyerahkan kendaraan beserta STNK dan kunci serep kepada Ari Ubenz. Mobil tersebut kemudian dibawa oleh seseorang berinisial IA, yang datang bersama tersangka. Namun, janji over kredit yang semula diyakini akan segera diproses ternyata tidak pernah terwujud. Belakangan diketahui, proses over kredit gagal dilakukan karena calon penerima memiliki riwayat kredit bermasalah. Ironisnya, kendaraan milik korban tidak pernah dikembalikan.
“Mobil tersebut justru dialihkan kepada pihak lain, sementara korban masih tetap menanggung kewajiban cicilan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp298 juta, sesuai dengan nilai kendaraan yang hilang,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta bukti transfer uang yang diperkirakan mencapai sekitar Rp28 juta. Namun, kendaraan yang menjadi objek penggelapan hingga kini belum ditemukan.
“Untuk barang bukti sendiri, unit mobil yang sudah dihilangkan dan tidak lagi berada di tangan terlapor adalah unit Innova. Kami telah menerbitkan daftar pencarian barang bukti. Selain itu, ada bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Rizky.
Polisi menduga kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam praktik penggelapan kendaraan dengan modus over kredit.
“Untuk TKP yang dilaporkan saat ini berada di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. Kami sedang melakukan pengembangan, dan dimungkinkan akan ada tersangka lainnya,” tegasnya.
Penangkapan terhadap Ari Ubenz sendiri dilakukan setelah tersangka datang ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro, kemudian langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik-praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector atau pihak mana pun yang menyalahgunakan profesinya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban tindakan serupa.
“Kami adalah representasi dari penegakan hukum di Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Jika ada oknum-oknum yang melakukan tindakan kejahatan, dari pekerjaan apapun, akan kami proses dan tindak tegas,” tegas Rizky.
“Ketika ada masyarakat yang menjadi korban, jangan takut untuk melapor. Apabila ada oknum debt collector yang bertindak tidak sesuai ketentuan dan melawan hukum, maka itu adalah tindak pidana. Silakan laporkan ke Polres, akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik over kredit kendaraan yang tidak melalui prosedur resmi dan transparan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Sementara itu, aparat kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penggelapan kendaraan debitur di Kota Metro. (Rls/Man)
![]()
