Dinas PUTR Sidak Tempat Biliar, Sebut Belum Ada Izin PBG

 Metro, Intisarinews.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro melakukan sidak ke tempat biliar yang berlokasi di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro, pada Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan papantauan lokasi, sidak itu melibatkan Satpol-PP Metro, Dinas PUTR Metro, Camat Metro Pusat, dan Lurah Hadimulyo Timur.
Kepala Dinas PUTR Metro, Robby K. Saputra mengatakan sidak ini dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi terkait usaha biliar yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kita mendapatkan informasi terkait pengelola usaha yang mengajukan perizinan PBG itu statusnya di aplikasi itu ditolak,” kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id.
Ia menyebut pada usaha biliar ini terdapat perizinan PBG yang belum terpenuhi.
Sehingga, lanjut dia, Dinas PUTR Metro bersama Satpol PP Metro melakukan verifikasi lapangan.
“Ada hal-hal yang sifatnya harus kota verifikasi ulang. Hari ini kita bersama Satpol-PO melakukan verifikasi lapangan,” ungkapnya.
“Akhirnya ketemu dengan pengelola dan pemilik juga kami diterima dengan baik, langkah selanjutnya akan kita rumuskan ke depan,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia menyebut pengelola usaha dan pemilik usaha juga diminta untuk menyediakan lokasi parkir.
“Yang lain sudah (dipenuhi) tinggal PBG saja (yang belum dipenuhi),” ungkapnya.
“Kita juga minta pengelolaan parkir, ruang terbuka hijau, itu wajib harus penuhi,” paparnya.
Kepala Dinas PUTR Metro tersebut juga menegaskan perihal PBG yang belum ada itu akan secepatnya dibicarakan.
“Secepatnya, karena besok pagi pak Kasatpol PP untuk dibicarakan lagi lebih intens, nanti mereka akan menawarkan satu solusi untuk parkir,” ujarnya.
“Ketika bangunan itu sudah berdiri tapi belum ada PBG, kami bersama Satpol PP mengingatkan masyarakat bahwa bangunan harus ada proses PBG,” pungkasnya. (Man)

Loading

Related posts

Leave a Comment