Pringsewu (ISN) — Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Sukoharjo, Kecamatan Pringsewu, kembali menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait berapa jumlah guru honor, besaran gaji yang diterima per bulan, serta kegiatan fisik prasarana sekolah yang dibiayai dari dana BOS tersebut.
Saat dilakukan konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMPN 2 Sukoharjo, Sakijo, justru tidak memberikan jawaban yang tegas terkait pertanyaan tersebut.
“Saya baru aja keluar dari sekolah, mas, ada urusan ke dinas. Kalau hari ini tidak bisa mas ketemu, besok saja kalau mau ngobrol,” ujar Sakijo singkat saat dikonfirmasi, Kamis (09/10/2025)
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut maupun jawaban pasti dari pihak sekolah. Sikap kepala sekolah yang terkesan menghindar dari pertanyaan substansial terkait penggunaan dana BOS menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan di Pringsewu.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, setiap satuan pendidikan penerima dana BOS wajib menyampaikan informasi penggunaan dana secara transparan dan terbuka kepada publik.
Transparansi dana BOS penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk:
Membayar honor guru non-PNS yang belum mendapatkan tunjangan tetap,
Menunjang kegiatan belajar mengajar, serta
Meningkatkan sarana dan prasarana sekolah.
Minimnya keterbukaan ini memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS. Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu segera melakukan pengecekan dan evaluasi agar pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Sukoharjo berjalan sesuai aturan dan asas akuntabilitas publik.
( Tim )